WahanaNews-Bintan | 15 laporan sengketa ketenagakerjaan pada tahun 2021 diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat, di Bintan, Senin mengatakan dari 15 laporan perselisihan hubungan industrial itu, sebanyak sembilan di antaranya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Sebanyak enam kasus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial setelah upaya mediasi yang kami fasilitasi tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Indra mengatakan rata-rata kasus sengketa ketenagakerjaan itu terkait kompensasi pekerja yang dianggap belum diberikan oleh pihak perusahaan, dan hak-hak pekerja lainnya yang tidak diberikan sesuai keinginan pekerja karena perubahan peraturan.
"Secara umum, manajemen perusahaan dan pekerja sudah memahami peraturan, dan melaksanakannya. Fungsi pembinaan tripatrit dan bipatrit juga berjalan," ujarnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Indra mengatakan Bintan memiliki puluhan perusahaan berskala besar, dengan jumlah pekerja yang cukup banyak. Tahun ini ia memperkirakan produktivitas perusahaan industri di Bintan semakin meningkat seiring dengan kondisi Covid-19 yang sudah terkendali.
Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata juga diperkirakan kembali merekrut para pekerja tahun ini setelah ribuan pekerja di-PHK karena dampak pandemi Covid-19.
Saat ini, kata dia perusahaan di Bintan yang masih mempekerjakan ribuan pekerja seperti PT Bintan Inti Industrial Estate di Lobam memiliki tenaga kerja 6 ribu orang, kawasan pariwisata berskala internasional di Lagoi 6 ribu orang, PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang 4 ribu orang, dan Meitegh Eka Bintan 2 ribu