WahanaNews-Bintan | 3 pelaku penambang pasir Ilegal di dekat Kampung Banjar Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, diamankan Satreskrim Polres Bintan, Senin (17/1/2022) lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko menjelaskan, pengungkapan aktifitas ilegal ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Jadi dari laporan itu, kita langsung bergerak dan benar ada aktifitas yang kami duga ilegal itu,” ujarnya saat press rilis di Mako Polres Bintan baru-baru ini.
Pengungkapan itu ada 3 orang yang diamankan berinisial YA (22) pemilik mesin, M alias U pemilik CV. KMBJ dan JH pengurus perusahaan CV. KMBJ.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka YA bekerja diatas lahan milik CV KMBJ dengan sistemm bagi hasil,” katanya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Dwi Hatmoko juga menuturkan,ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bintan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 158 Juncto pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Ancamananya paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain ketiga tersangka kini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya berinisial Eds dan Mks
"Dua orang masih DPO dalam kasus tambang pasir ilegal ini," katanya. [rda]