WahanaNews-Bintan | Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Toapaya terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Korbannya seorang remaja putri yang tak lain anak tiri pelaku.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Pria berusia 35 tahun itu ditangkap polisi setelah ibu korban membuat laporan ke Polres Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menuturkan, terkuaknya perbuatan tersangka terhadap anak tirinya (korban), setelah korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kepada paman korban.
"Setelah korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap pamannya, paman dan ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolres Bintan," katanya, Minggu (4/6/2023).
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Tak lama setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap H.
"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, kami menangkap tersangka H di Kecamatan Toapaya," ucapnya.
Marganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.
"Tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu selama dua tahun," terangnya.
Marganda menambahkan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah.
Selama 2 tahun ini, korban takut memberitahukan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya.
Lantaran pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun.
"Mereka tinggal bertiga. Perbuatan bejat tersebut dengan leluasa dilakukan pelaku terhadap anak tirinya di dalam rumah," ungkapnya.
Marganda menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.[ss]