WahanaNews-Bintan | Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) segera diadili di kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol (minol). KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
"Hari ini (21/12/2021) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Ali mengatakan penahanan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, Mohd Saleh H Umar sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Merah Putih, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1.
"Penahanan para terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK," kata Ali.
Selanjutnya, KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dakwaan.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Tim jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh akan didakwa dengan dakwaan, Pertama: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.
"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri diduga menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar," kata Alex. [rda]