WahanaNews-Bintan | Sekitar dua hektare lahan kosong ludes terbakar akibat diduga warga sengaja membuka lahan dengan cara dibakar di Kampung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/1).
"Tim pemadam kebakaran dapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur Nurwendi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Setelah itu, katanya, tim pemadam dibantu satgas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Polsek Bintan Timur langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memadamkan api.
Pihaknya menurunkan satu unit mobil pemadam berkapasitas tiga ton air. Hingga Kamis malam ini proses pemadaman masih berlangsung.
"Belum diketahui sumber apinya, namun kemungkinan memang sengaja dibakar untuk membuka lahan, mengingat sedang musim panas," katanya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Lebih lanjut ia mengimbau agar warga untuk tidak membakar lahan atau hutan pada musim panas karena beresiko tinggi memicu terjadinya karhutla.
Selain itu, akan ada sanksi tegas diberikan bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan.
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," demikian Nurwendi. [rda]