WahanaNews-Bintan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyampaikan pemberhentian Apri Sujadi sebagai bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo, di Bintan, Minggu (25/9/22), mengatakan, rapat paripurna pemberhentian Sujadi sebagai bupati Bintan dilaksanakan sejak 10 Agustus 2022.
Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta Calon Bisa Maju Dukungan Ormas
"Selanjutnya kami menunggu keputusan Mendagri menetapkan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai bupati definitif," katanya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Adi Prihantara, mengatakan, mereka sudah mengajukan surat permohonan penetapan Roby Kurniawan sebagai bupati Bintan definitif secara daring sekitar tiga bulan lalu.
"Setelah ada bupati definitif, baru dilakukan pemilihan Wakil Bupati Bintan yang diusulkan partai pengusung," katanya.
Baca Juga:
Rahmad Masud: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan, Peluang Tingkatkan Kinerja
Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Zulkifli, mengatakan pemilihan wakil bupati hanya dapat dilakukan setelah Kurniawan menjabat sebagai bupati Bintan definitif.
Proses pemilihan wakil bupati Bintan pun tidak mudah karena hanya dua nama yang diusulkan lima partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura.
Lima partai pengusung itu harus duduk bersama untuk menyepakati dua nama calon wakil bupati.
"Untuk menyamakan keinginan ini yang agak sulit," ujarnya.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bintan itu mengatakan, jumlah kursi di legislatif yang diperoleh Demokrat saat Pemilu 2019 sebanyak delapan kursi, sementara Partai Golkar enam kursi, PKS tiga kursi, PAN dan Partai Hanura masing-masing satu kursi.
Menurut dia, Partai Demokrat menetapkan Ahdi Muqsith sebagai calon wakil bupati Bintan.
"Saya belum tahu partai pengusung lainnya mengusulkan siapa," katanya.
Zulkifli mengatakan tahapan pemilihan Wakil Bupati Bintan dibatasi waktu.
Berdasarkan UU Pilkada, pemilihan wakil kepala daerah hanya dapat dilakukan paling lama 18 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
"Kami dapat informasi akhir Oktober 2022 batas akhir pemilihan Wakil Bupati Bintan. Kemungkinan sulit terealisasi karena sekarang sudah akhir September 2022," ucapnya.[zbr]