WahanaNews-Bintan | Wakil Bupati (Wabup) Bintan periode 2016-2021, Dalmasri, disebut turut kecipratan uang haram hasil korupsi pengaturan pengedaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) senilai Rp 100 juta.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, (30/12/2021).
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Dalmasri (diperkaya) sejumlah Rp 100.000.000," mengutip surat dakwaan Jaksa KPK untuk Apri Sujadi, Jumat (31/12/2021).
Diketahui sebelumnya, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425.950.541.750 oleh tim jaksa KPK.
Apri didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Apri dan Saleh Umar didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol).
Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar.
Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp 415 juta.
Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut.
Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta; Anggota DPRD Bintan, M Yatir Rp 2,1 miliar; Edi Pribadi Rp 75 juta; Alfeni Harmi Rp 47 juta.
Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta; Setia Kurniawan Rp 5 juta; Risteuli Napitupulu Rp 5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.
Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.
Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar.
Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar.
Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [rda]