WahanaNews-Bintan | Seorang imigran Sudan berinisial FE (35 tahun) terancam hukuman penjara 2,8 tahun akibat menganiaya seorang pria warga setempat di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Tersangka FE dijerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," kata Kepala Polres Bintan, AKBP Tidar W Dahono, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
Ia menjelaskan penangkapan FE yang sehari-hari ditampung di Bhadra Resort Bintan itu, berawal dari laporan kasus penganiayaan dialami korban berinisal NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir, Jumat (25/6).
Awal mula kejadian, katanya, NR menemui FE untuk menagih biaya parkir/penitipan motor selama empat bulan sebesar Rp200.000.
Namun saat itu, FE enggan membayar biaya tagihan itu. Selanjutnya NR mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi di tempat parkir yang berada tak jauh dari tempat penampungan Bhadra Resort itu.
Baca Juga:
JPU Aceh Besar Dakwa Tiga WNA Selundupkan 134 Imigran Rohingya ke Aceh
"Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban luka memar,” kata Dahono.
Setelah laporan kejadian itu Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung menyelidiki dan menangkap pelaku FE.
"Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Polres Bintan juga berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait penanganan hukum terhadap FE.[zbr]