WahanaNews-Bintan | Kantor Staf Presiden (KSP) menemukan 5 kendala dalam pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan, Kepulauan Riau.
Padahal, industri produk halal Tanah Air memiliki potensi besar di kancah internasional.
Baca Juga:
Seluruh Fraksi DPR Setujui KEM-PPKF RAPBN 2025 untuk Dibahas Lebih Lanjut
Deputi III KSP Panutan Sulendrakusuma mengatakan kelima kendala tersebut saat ini masih dalam tahap pencarian solusi oleh pemerintah pusat.
Dia memastikan pihaknya akan mengawal langsung pengembangan kawasan industri tersebut.
Adapun 5 kendala yang dimaksud dalam hal ini yaitu infrastruktur energi dan gas yang belum tersedia, lalu lintas barang antar Free Trade Zone (FTZ) yang masih lamban, belum tersedianya instalasi pengolahan limbah B3, insentif fiskal yang masih belum menarik bagi investor, dan promosi produk yang belum maksimal.
Baca Juga:
Indonesia Perkenalkan Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat di World Water Forum ke-10
"KSP pasti akan menindaklanjuti masukan dari para stakeholders terkait, termasuk di antaranya menganalisa potensi kebijakan insentif fiskal bagi industri halal, percepatan proses sertifikasi halal, dan debottlenecking isu-isu infrastruktur KIH," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/9/2022).
Sebagai informasi, merujuk pada Indonesia Halal Market Report 2021/2022 diketahui Indoensia merupakan pasar konsumen halal terbesar di dunia. Konsumsi produk halal pada tahun 2020 mencapai US$184 miliar.
Adapun, nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai US$8 miliar, sedangkan nilai impornya di kisaran US$10 miliar. Perolehan investasi di sektor ekonomi halal Indonesia tercatat mencapai US$5 miliar.
Dengan potensi tersebut serta kondisi kependudukan yang didominasi oleh muslim, KSP ikut mendorong Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia.
"Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya Kawasan Industri Halal kita menjadi ujung tombak industri halal dunia," ujarnya.
KIH Bintan atau Bintan Inti Halal Hub dikembangkan di atas lahan seluas 106 hektare.
Pengembangannya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sektor riil ekonomi syariah yang ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Adapun, pembangunan KIH Bintan saat ini dikelola oleh PT Bintan Inti Industrial Estate (PT BIIE). Saat ini pengelola tersebut berperan sebagai penyedia bantuan untuk tenan yang ingin mendapat sertifikasi halal untuk produknya.
"Selain itu, telah dilakukan audit rutin terhadap traceability komposisi produk halal. KIH Bintan juga berdaya dengan adanya pelabuhan, gedung pabrik dan pergudangan khusus halal dalam kawasan," jelasnya.
Berdasarkan amanat PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, KSP ditunjuk untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sertifikasi halal.
Amanat tersebut menyatu dengan pengembangan ekosistem halal secara keseluruhan.
Untuk diketahui, Bintan Inti Halal Hub merupakan salah satu dari tiga kawasan industri halal perintis di Indonesia. Sementara itu, dua KIH lainnya yaitu Halal Modern Valley di Serang-Banten, dan Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.[zbr]