WahanaNews-Bintan | Polres Bintan melakukan pengecekan di empat titik lokasi usai insiden tenggelamnya kapal pengangkut 60 TKI ilegal di Malaysia.
Keempat titik lokasi ini diduga sebagai tempat pengiriman TKI ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Dikelola sebagai Kota Bisnis Seperti New York
Pihaknya melakukan pengecekan setelah mendapatkan informasi dari Polda Kepri terkait tergelamnya kapal pengangkut TKI ilegal yang diduga berangkat dari Bintan.
"Ada 4 lokasi di antaranya Tanjunguban, Tanjung Rusia, Berakit dan Sakera."
"Sumber dari BP2MI juga menyatakan ada 4 titik rawan pengiriman PMI di Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Melihat hal itu, tidak tertutup kemungkinan masih banyak lagi lokasi-lokasi yang rawan digunakan untuk pengiriman TKI tersebut.
Apalagi 97 persen wilayah Kabupaten Bintan ini dikelilingi perairan.
Namun, sangat diperlukan komunikasi semua pihak untuk mencari tau titik lokasi pastinya.
"Kemungkinan daerah lain juga ada. Soalnya bisa jadi dijemput atau sebagai daerah transit di sini, nah ini sedang kami selidiki. Kalau dibilang di sini penampung ini belum bisa dapat kita buktikan," terangnya.
Tidar juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mendapat petunjuk-petunjuk untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut dari pembina fungsi yaitu dari Polda Kepri.
"Kasus TKI Ilegal ini, sudah masuk dalam tahap penyelidikan kita saat ini," ungkapnya.
Disinggung apakah sudah mengetahui pemilik kapal yang ditumpangi 60 TKI Ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, Tidar menyebutkan untuk pihak yang dicurigai sebagai pemilik kapal atau usaha pengiriman TKI belum diketahui.
Meskipun ada beberapa nama yang bisa dikait-kaitkan namun belum ada pembuktiannya.
"Maka dari itu dilakukan penyelidikan untuk membuktikannya," jelasnya.
Tidar juga menambahkan, masalah ini maupun penanganan kasus ini bukan hanya tanggung jawab polisi.
Namun, tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat.
"Apabila masyarakat mengetahui siapa dalang dari pengiriman TKI segera melaporkannya ke polisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kapal pengangkut TKI Ilegal terbalik di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia.
Kegiatan itu menyebabkan banyak jatuh korban meninggal, Rabu (15/12/2021) dan disebut berangkat dari Tanjunguban, Bintan.
Terkait hal itu Anggota Satpolairud Polres Bintan juga langsung turun ke Pelabuhan Gentong, Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara dan Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (15/12/2021) malam lalu.
Hal ini lantaran dicurigai masih ada aktivitas pengiriman TKI Ilegal dari Tanjunguban, Bintan ke Malaysia.
Dalam kasus ini pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkat pemilik kapal. Hal itu lantaran keberangkatan 60 TKI Ilegal di informasikan dari Bintan. [rda]