Bintan.WahanaNews.co | Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak merenggut nyawa lima bayi di bawah usia lima tahun (balita) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kelima balita di Kepri yang meninggal akibat gagal ginjal akut itu terdiri dari Kabupaten Karimun sebanyak 2 balita. Kemudian dari Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan masing-masing 1 balita.
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Banting Bayi hingga Tewas Diperiksa Polisi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Mohammad Bisri membenarkan meninggalnya lima balita akibat kasus gagal ginjal akut.
"Benar, laporan yang kita terima sudah lima anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut, semua usianya masih di bawah lima tahun," ungkapnya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Sebelumnya, Dinkes Kepri sudah melayangkan edaran ke tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup atau obat dalam bentuk cair. Hal ini menindaklanjuti kasus ginjal akut misterius yang terjadi pada anak.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Intervensi Pencegahan Stunting pada Balita
Larangan meresepkan obat cair atau sirup itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 445/4507/DK.4.2/2022 tertanggal Kamis 20 Oktober 2022. Edaran terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak itu ditujukan ke Kadinkes Kabupaten atau Kota, Direktur Rumah Sakit, dan Pimpinan Faskes se-Kepri.
"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," bunyi edaran Kadinkes Kepri terkait kasus ginjal akut misterius pada anak.
Kadinkes menerangkan, kasus ginjal akut misterius pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Fasilitas kesehatan atau faskes yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan gunjal akut pada anak anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Sedangkan faskes yang tidak memiliki fasilitas tersebut, harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
"Anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin, dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi," terangnya.[gab]