WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri Bintan akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan terkait pembangunan tiga proyek dermaga yang jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai temuan BPK RI terhadap pembangunan dermaga yang dikerjakan Dishub Bintan pada 2021 lalu.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Kita akan tindak lanjuti kasus temuan BPK RI itu," ucapnya belum lama ini.
Untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak Dishub Bintan.
Sementara itu, menurut laporan Ketua Pansus Lpj Pelaksanaan APBD 2021, Hasriawadi, dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pada pengerjaan pembangunan dermaga 2021 lalu.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
“Ada kekurangan volume pada pengerjaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitas pada Dermaga Busung,” ucapnya.
Ia melanjutkan pada 2021 lalu, Dishub Bintan membangun tiga dermaga yang menelan dana miliaran rupiah.
Dermaga ini dibangun di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kemudian dermaga di Kecamatan Bintan Pesisir dan Mantang.
"Menindaklanjuti temuan ini, Dishub Bintan berjanji akan mengembalikan anggaran sebesar Rp 55.272.290.73," ungkapnya.
Hasriawadi menambahkan, besaran pengembalian itu juga dari hasil perhitungan BPK terhadap kurangnya volume pada Dermaga Busung.
“Sementara sisanya untuk Dermaga Mantang dan Dermaga Kelong masih berproses,” tutupnya.[zbr]