WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendalami hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan sapi di Desa Lancang Kuning.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi membenarkan jika hasil pemeriksaan awal yang dilakukan APIP terkait dugaan kasus tersebut sudah diterima Kejari Bintan.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
“Sudah diserahkan ke Kasi Intel untuk ditindak lanjuti,” ujarnya, Jum’at (18/11) pagi.
Menurutnya, laporan dugaan korupsi dana desa terkait pengadaan hewan ternak sapi di Desa Lancang Kuning awalnya sudah diserahkan kepada APIP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan awal sudah kita terima (dari APIP) dan akan kami tindak lanjuti,” timpalnya.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Pihaknya pun telah meminta klarifikasi terhadap perangkat desa terkait persoalan itu. “Nanti kita lihat dulu hasil dari penyelidikan ada atau tidak peristiwa pidananya yang jelas kita liat nanti,” kata Fajrian.[zbr]