WahanaNews-Bintan | Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Syukur Harianto alias Buyung Adli berpendapat daerah itu membutuhkan tempat pelelangan ikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi.
"Dari sisi pendapatan daerah, sampai sekarang sektor perikanan di Bintan belum menunjukkan hasil yang menonjol. Tempat pelelangan ikan merupakan salah satu sarana untuk menambah pendapatan daerah di saat Bintan terkena imbau pandemi," kata Buyung, Senin, 23 Mei 2022.
Selain meningkatkan pendapatan asli daerah, kata dia, tempat pelelangan ikan juga mendorong kesejahteraan nelayan. Nelayan sebagai produsen ikan akan memperoleh pendapatan yang adil jika perdagangan ikan dilakukan di tempat pelelangan.
"Harga ikan tidak lagi diatur oleh toke atau pihak lainnya yang tidak terlalu menguntungkan nelayan selama ini karena tidak ada tempat pelelangan ikan," ujarnya.
Buyung mengemukakan tempat pelelangan ikan juga sebagai sumber informasi yang akurat terkait produktivitas nelayan. Sampai sekarang Bintan belum memiliki data yang akurat berapa banyak hasil tangkapan ikan setiap hari atau setiap pekan.
"Kami butuh informasi yang akurat, contohnya jenis ikan apa yang paling banyak ditangkap, dan ikan apa yang mulai langka," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah wajar membangun tempat pelelangan ikan di Bintan mengingat sebagian besar warga pesisir di daerah itu bekerja sebagai nelayan. Berdasarkan data tahun 2018 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan jumlah nelayan di Bintan sekitar 13 ribu orang.
"Bintan merupakan daerah maritim, yang semestinya fasilitas untuk menunjang produktivitas nelayan dan meningkatkan pendapatan daerah, disiapkan, seperti tempat pelelangan ikan," tuturnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah, mengatakan, Pemprov Kepri sudah mengantongi izin untuk pembangunan pelabuhan di kawasan Batu Duyung, Bintan. Setelah dibangun berbagai kegiatan dapat dilakukan seperti tempat pelelangan ikan dan gudang penyimpanan ikan.
Pengelolaan tempat pelelangan ikan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Pemprov Kepri dapat mengelola pelabuhan dan gudang penyimpanan ikan.
"Kami masih melobi pemerintah pusat agar dapat membangun tempat pelelangan ikan," katanya.[zbr]