WahanaNews-Bintan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, membenahi tata kelola di Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Puskesmas.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung mengatakan, Pemkab Bintan harus segera melakukan pembenahan dan evaluasi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Hal itu berkaca dari adanya kasus tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) hingga pengembalian uang oleh sejumlah Puskemas beberapa waktu lalu.
“Kami berharap bupati dan jajarannya membenahi tata kelola di Dinkes dan Puskesmas supaya tenaga kesehatan tidak lagi tersandung hal serupa (korupsi),” ujarnya, Rabu (27/07).
Maruli melanjutkan, pihaknya mengapresiasi dan menghormati kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang mengungkap kasus korupsi tersebut. Kendati demikian, KPK akan terus memantau proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Kami juga ada monitor agar bisa terungkap secara tuntas. Mungkin juga ada yang tidak tahu, ada yang sudah tahu tapi pura-pura, atau juga memang punya niat,” tuturnya.
Menurutnya, kasus itu dapat menjadi pelajaran bagi Pemkab Bintan dan pemerintah daerah lainnya.
Tak hanya itu, Bupati Bintan juga harus memperkuat pengawasannya terhadap bidang kesehatan, baik melalui inspektorat atau tenaga pengawas lainnya.
“Ini yang harus jadi pelajaran untuk pencegahan kedepan. Dampaknya akan lebih mahal dari pada nilai uang yang terbatas,” tegasnya.
Selain instensif nakes, ia juga mengingatkan para pemerintah daerah untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan. “Pemda dapat menekan potensi korupsi yang ada di Kepri,” pungkasnya.[zbr]