WahanaNews-Bintan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan telah melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2022 sebanyak 19.729 data pemilih di Kabupaten Bintan yang bermasalah.
Hal itu disampaikan KPU Bintan dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2022 di Hotel Aston, Tanjungpinang.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay menuturkan, jumlah pemilih berjalan pada PDPB triwulan III tahun 2022 sebanyak 110.613 pemilih yang tersebar di 353 TPS Se-Bintan.
Jumlah tersebut bertambah sedikit dibandingkan pada PDPB triwulan II dimana jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 110.428 pemilih.
Dalam rangkumannya, Haris menyampaikan jumlah pemilih pemula sebanyak 1.322 pemilih tersebar di 10 kecamatan yang ada di Bintan.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Selain itu, pemilih pindah masuk ke Bintan berjumlah 15 pemilih, pindah domisili sebanyak 270 pemilih, pemilih meninggal sebanyak 822 pemilih, data pemilih ganda sebanyak 32 pemilih.
"Sementara data pemilih yang ubah elemen data sebanyak 19.729 pemilih yang telah kami mutakhirkan. Ubah elemen data seperti NIK pada PDB (Pemutakhiran Data Berkelanjutan) dengan data SIAK berbeda, sehingga kami perbaiki," terangnya.
Sementara data bermasalah yang diperbaiki KPU pada sistem data pemilih tersebar di 10 kecamatan.