WahanaNews-Bintan | Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kurungan 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022) sore.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Di dalam rangkuman fakta persidangan yang disampaikan tim jaksa KPK, distributor yang mendapatkan kuota rokok memberikan uang berupa jatah sebesar Rp 1.000 per slop kepada terdakwa.
Jaksa KPK, Joko Hermawan yang diwawancarai membenarkan adanya indikasi gratifikasi para terdakwa yang disampaikan pihaknya saat sidang.
Namun terkait hal tersebut, Joko mengatakan masih akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Makanya itu akan kita diskusikan. Kami jaksa akan menyampaikan ke pimpinan secara berjenjang hasil dari persidangan," kata Joko yang diwawancarai usai sidang.
Joko menyebutkan pihaknya tidak bisa langsung memastikan adanya gratifikasi Apri Sujadi dan Umar Saleh.
"Kita pelajari dulu seperti apa, alat buktinya seperti apa," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menangkap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Saleh Umar.
Keduanya telah menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya selama menjabat.
Dalam kasus ini Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Sedangkan Saleh Umar menyebabkan kerugian negara sekitar 415 juta.
Untuk kerugian negara yang mereka sebabkan telah dikembalikan ke KPK
Setelah melalui sejumlah tahapan, Apri dan Saleh Umar akhirnya dituntut jaksa KPK 4 tahun kurungan penjara.
Jaksa KPK, Joko Hermawan yang membacakan tuntutan menyebutkan keduanya telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk pasal 3 ini tentang penyalahgunaan wewenang," terang Joko.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Apri untuk dipilih oleh publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Apri juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp 250 juta dan Saleh Umar sebesar Rp 200.000. [rda]