WahanaNews-Bintan| Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela beserta Ahmad Dani dikabarkan tidak mengikuti karantina sepulangnya mereka dari luar negeri. Sontak, kabar tersebut langsung mendapat tanggapan dari netizen.
Keramaian itu bermula ketika pegiat media sosial Adam Deni menerima sebuah pesan dari seorang warganet melalui direct message (DM). Pesan tersebut berisi pengakuan warganet melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, warganet itu mengatakan, temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan daerah Pondok Indah. Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar itu dan menegaskan bahwa kliennya tidak bepergian ke mana pun setelah dari Turki.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan bukan dinas. Menurut Wiku, pejabat yang tiba dari luar negeri non-dinas tak diizinkan karantina mandiri, melainkan di hotel.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ia menjelaskan, dispensiasi durasi karantina dapat diberikan ke pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Permohonan itu ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait. Wiku menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan pelanggar ke tempat karantina terpusat. [rda]