WahanaNews-Bintan | Pergantian jabatan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali dilakukan, Kamis (3/2/2022) kemarin
Dalam mutasi tersebut, Camat Mantang Siti Zaina dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Selain Camat Mantang, ada 5 pejabat lain yang ikut dimutasi dalam mutasi susulan pada Kamis lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa menuturkan, perihal sejumlah mutasi susulan yang dilakukan Pemkab Bintan, sudah dalam proses pengisian jabatan yang sangat panjang.
"Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar pengisian jabatan (mutasi) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Lanjutnya, usulan mutasi dalam rangka pengisian jabatan yang kosong di Bintan sudah melalui proses verifikasi dari Pemprov Kepri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Proses mutasinya bertahap dan sangat panjang, dan kami sudah berbulan-bulan menunggu," terangnya.
Irma menjelaskan, mutasi Camat Mantang Siti Zaina dan 5 pejabat lainnya itu merupakan mutasi susulan yang pengusulannya berbarengan dengan pelantikan 174 pejabat pada 21 Desember 2021 lalu.
Irma menambahkan, untuk mutasi ke bagian OPD Disdukcapil Bintan merupakan rekomendasi dari Kemendagri yang diterima BKPSDM Bintan.
"Jadi karena di Disdukcapil Bintan itu banyak kekosongan, makanya segera dilakukan pelantikan," jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam aturan hukum kepegawaian, tidak ada yang namanya eselon melainkan tingkatan jabatan pejabat.
Seperti Jabatan Tinggi Pratama (JTP) setara dengan eselon II, jabatan administrator setara eselon III, jabatan pengawas setara eselon IV dan jabatan pelaksana setara staff.
"Jadi mutasi itu merupakan hal biasa seperti di TNI dan Polri. Kalau terkait jabatan bukan hak yang melekat bagi PNS, melainkan merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan untuk dikerjakan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab," tutupnya. [rda]