WahanaNews-Bintan | Polres Bintan meringkus dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya membantu aktivitas antar jemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Tersangka yakni M. Azuir (33) asal Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dan Andi Ruslan (43) asal Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong 13 April.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapati tiga PMI ilegal yang baru dijemput oleh pelaku dari Malaysia.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Tiga PMI yang diamankan merupakan warga Tanjungbalai Karimun. Mereka adalah Salam (32), Syafri (42), dan Suryadi (30).
"Jadi pelaku pertama yang kita tangkap adalah M Azuir. Bersangkutan ditangkap bersama tiga PMI yang baru dijemput di Malaysia," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (22/4/2022).
Keesokan harinya 14 April, M Azuir beserta tiga PMI dan barang bukti berupa kapal pancung bermesin Toyota dibawa ke Mapolres Bintan.
Kemudian 15 April kembali menangkap tersangka kedua Andi Ruslan di rumahnya di Kecamatan Moro, Tanjungbalai Karimun.
"Mereka berdua ditahan di sel Polres Bintan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," jelasnya.
Bisnis PMI Ilegal
Bedasarkan pemeriksaan, bisnis PMI ilegal ini ini dilakukan keduanya sejak Januari 2022 lalu.
Hingga kini mereka sudah melakukan 5 kali pengantaran dan penjemputan terhadap 9 PMI dari Berakit ke Malaysia dan sebaliknya.
Keduanya memiliki tugas yang berbeda-beda. Untuk M Azuir bertugas sebagai pengantar dan penjemputan PMI sementara Andi Ruslan merupakan otak pelaku bisnis PMI ini.
Ia memiliki jaringan dengan pelaku lainnya di Malaysia, mengatur titik koordinat pengantaran dan penjemputan PMI.
"Tapi PMI yang mereka antar itu bukan ke daratan Malaysia tapi di tengah perairan. Nanti ketika mereka sampai di tengah laut akan dijemput oleh Heri (jaringan di Malaysia) pekerja kapal ikan," jelasnya.
Modus penjemputan dengan kapal ikan
Heri ini akan menjemput PMI dengan menggunakan kapal ikan berbendera Malaysia. Setelah itu PMI tersebut akan dipekerjakan di kapal ikan tersebut selama 10 hari sebelum diberangkatkan ke daratan Malaysia.
Selama 10 hari bekerja di kapal ikan, PMI digaji 1.000 Ringgit atau Rp 3 juta lebih. Sementara M Azuir yang mengantarkan atau menjemput PMI itu dibayar Rp 2 juta sekali trip.
"Uang yang diberikan Andi Ruslan ke M Azuir sebagai jasa pengantar dan penjemput diperoleh dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal berbendera Malaysia," sebutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah).
"Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Kita juga sedang memburu Heri yang menjemput dan mempekerjakan PMI di kapal ikan berbendera Malaysia," ucapnya. [rda]