WahanaNews-Bintan | Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Bintan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga di Gedung Daerah, Dabo Singkep, Lingga, Kabupaten Lingga untuk bersinergi dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak, (Senin, 11/4).
Pertemuan ini dalam rangka meningkatkan sinergi, dukungan dan kerja sama dalam upaya meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan, pencapaian target penerimaan pajak dan dukungan menyukseskan program perpajakan lainnya yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan PPS dengan 2 kriteria yakni kebijakan I untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II bagi wajib Orang Pribadi.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Lingga, khususnya wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan belum Lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, selain itu saya juga mengimbau kepada wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” jelas Bupati Lingga, M. Nizar sebagai bentuk dukungan program Pemerintah Pusat di bidang Perpajakan.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Dukungan M. Nizar sebagai pemimpin tertinggi di Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga bagi Direktorat Jenderal Pajak khususnya Pajak Bintan sangat penting untuk mengemban tugas negara dalam pengumpulan pajak sebagai sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pajak yang dikumpulkan sebagian akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah asal sumber tersebut dalam bentuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Anggaran Dana Desa dan bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat ke Daerah sesuai amanat APBN untuk pembangunan di daerah masing-masing,” jelas Kepala KPP Pratama Bintan, Arum Sumengkar pada pertemuan itu.
Arum juga menyampaikan mengenai ketentuan perpajakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP Orang Pribadi (NPWP OP) dan Program Pengungkapan Sukarela.
“Ketika NIK menjadi NPWP akan lebih terintegrasi data-data kependudukan maupun data lainnya yang menggunakan NIK sebagai dasar dengan data-data di database perpajakan. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerima berbagai banyak data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain misalnya kepemilikan kendaraan bermotor, rekening bank, kepemilikan tanah/bangunan dan lain sebagainya. Apabila wajib pajak masih ada yang belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT Tahunan PPh-nya pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, saat ini DJP dari awal Januari sampai akhir Juni 2022 telah menggulirkan PPS,” terang Arum mengajak untuk memanfaatkan PPS. [rda]