WahanaNews-Bintan | Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menanggapi persoalan, mengenai beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Bintan.
Menurutnya, Pemkab Bintan akan memberikan sanksi berupa demosi kepada yang bersangkutan. Selain itu, jika terbukti dan inkrah di pengadilan, tentu sanksinya adalah pemecatan.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
“Kalau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan otomatis berhenti kan dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku,” terang Roby.
Roby menambahkan, bukan hanya perkara korupsi. Namun kasus tindak pidana lainnya pun yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya, akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku mengenai manajemen PNS.
“Kita berada di wilayah NKRI, yang berkaitan dengan hukum ada aturan-aturannya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Keterangan Roby itu, berkaitan dengan Mantan Kadis Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu (HW) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Selain itu, Plt Kadis Perkim Bintan, Bayu Wicaksono (BW) mengaku diperiksa oleh Penyidik Kejati Kepri terkait kasus dugaan korupsi yang ada di Bintan.
Yakni, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.[zbr]