WahanaNews-Bintan | Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Bintan diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bintan.
Seleksi terbuka ini dipertegas dengan keluarnya surat Nomor 003/Pansel-JPT/IV/2022.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Dalam surat itu, terdapat 12 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang terbuka untuk mendapat seleksi terbuka.
Berdasarkan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara RI Nomor B-830/KASN/03/2022 dan izin Menteri Dalam Negeri RI Nomor 821/2532/OTDA terkait Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara menyatakan, bahwa seleksi terbuka ini merupakan mekanisme yang memang harus dilalui sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Harapan di sini tentunya agar semua jabatan dapat segera terisi sehingga berbagai program dan kebijakan bisa terlaksana lebih baik.
"Intinya kita ikuti prosedurnya. Kita dorong siapa pun yang berkompeten dan ingin mengikuti seleksi ini.Harapan kita seleksi ini bisa berjalan lancar sesuai target, agar semua jabatan bisa segera terisi. Apalagi ini jabatan pimpinan di setiap instansi yang ada," terang Adi Prihantara, Selasa (19/4/2022).
Berikut 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan:
1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan
2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan
3. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bintan
4. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan
5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan
7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan
8. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan
9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan
10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan
11. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan
12. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. [rda]