WahanaNews-Bintan | Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 naik 8,23 persen atau Rp300.180, yaitu dari Rp3.648.714 (Rp3,65 juta) pada tahun 2022 menjadi Rp3.948.894 (Rp3,95 juta).
"Sudah saya tanda tangani dan diusulkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad," kata
Bupati Bintan Roby Kurniawan di Bintan, Jumat (02/12/22).
Baca Juga:
Pemerintah Sahkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Roby menyebut usulan kenaikan nilai UMK 2023 tersebut berdasarkan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada Rabu (30/11).
Dalam rapat itu, katanya, ada dua usulan kenaikan UMK 2023, yakni sebesar 8,23 persen dan 7,27 persen atau Rp265.255, yaitu dari Rp3.648.714 pada tahun 2022 menjadi Rp3.913.938 untuk tahun 2023.
"Namun, akhirnya diputuskan naik 8,23 persen atau sebesar Rp300.180 untuk UMK tahun depan," ujar Roby.
Baca Juga:
Pengurus Induk Koperasi TKBM Audiensi Ke Staf Ahli Menko Maritim Soal Permenaker
Ia mengatakan usulan kenaikan UMK 2023 tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, dengan melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bintan.
Selain itu, juga mempertimbangkan bahwa UMK Bintan sejak tiga tahun terakhir tidak pernah mengalami kenaikan.
"Usulan UMK Bintan 2023 tinggal menunggu disahkan Pak Gubernur saja," ujar Roby.
Ia berharap usulan besaran UMK Bintan 2023 Rp3,95 juta dapat diterima oleh pihak perusahaan/pengusaha maupun serikat pekerja guna menjaga iklim dunia usaha tetap aman dan kondusif.[zbr]