WahanaNews-Bintan | Dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018, Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp425,9 miliar terkait korupsi pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Apri melakukan kejahatan bersama-sama dengan Mohd. Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan.
Baca Juga:
KPU Dairi: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
Demikian terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (30/12).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah SGD3.000 atau setara dengan Rp30 juta," ujar jaksa KPK.
Apri disebut juga memperkaya orang lain yakni Mohd. Saleh H Umar seluruhnya sejumlah Rp415 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dolar Singapura.
Baca Juga:
KPU Dairi Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Kecamatan
Kemudian Yurioskandar sejumlah Rp240 juta, M. Yatir sejumlah Rp2.121.250.000, Dalmasri sejumlah Rp100 juta, Edi Pribadi sejumlah Rp75 juta, Alfeni Harim sejumlah Rp47,25 juta, serta Mardhiah, Setia Kurniawan, dan Risteuli Napitupulu yang masing-masing sejumlah Rp5 juta.
Lalu memperkaya Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp4,8 juta.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Apri turut memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139; memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp28.943.336.890; dan memperkaya 4 importir MMEA seluruhnya sejumlah Rp1.768.424.362,49.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 yaitu sejumlah Rp425.950.541.750,66," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Apri didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [rda]