WahanaNews-Bintan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus pemilik warung berinisial Na.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Baca Juga:
Ustaz Muda di Medan Cabuli Mahasiswi, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku.
Ia menjelaskan, pelaku melaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korban waktu itu berbelanja di warung, pelaku mengeluarkan kemaluannya dan meraba-raba korban dan mengajak menonton video porno,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Sabtu (25/06).
Baca Juga:
Pulang dari Bar, Oknum Polisi di Sidoarjo Gerayangi Adik Pacarnya Saat Tidur
Orang tua korban tidak terima atas dugaan perlakuan pelaku. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di kediamannya di Tanjungpinang pada Jumat (24/06).
“Pelaku dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.[zbr]