WahanaNews-Bintan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus pemilik warung berinisial Na.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku.
Ia menjelaskan, pelaku melaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Korban waktu itu berbelanja di warung, pelaku mengeluarkan kemaluannya dan meraba-raba korban dan mengajak menonton video porno,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Sabtu (25/06).
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Orang tua korban tidak terima atas dugaan perlakuan pelaku. Kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di kediamannya di Tanjungpinang pada Jumat (24/06).
“Pelaku dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.[zbr]