WahanaNews-Bintan | Mempelai pria di Tanjung Uban, Bintan harus merasakan malam pertama di penjara usai melangsungkan resepsi pernikahan dengan wanita idamannya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/2/2022) lalu di Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
HAR, diamankan polisi lantaran istri sah sebelumnya, DSS tidak terima dengan pernikahan yang terjadi.
DSS melaporkan HAR yang masih berstatus suaminya ke polisi karena sang suami menikah lagi tanpa seizin dirinya.
Atas laporan itu, pihak kepolisian Polsek Bintan Utara mendatangi HAR yang baru saja siap melakukan acara resepsi pernikahan bersama istri barunya NP.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
HAR lalu dibawa ke Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono menuturkan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan guna menemukan tersangka.
"Setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan, anggota langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HAR," terangnya.
Suharjono menambahkan, ada pun modus HAR, dia mengaku masih lajang kepada istri barunya NP dan keluarganya.
"Jadi setelah kita interogasi HAR di depan keluarga besar istri barunya NP, dengan berat hati HAR mengakui dan membenarkan sebelumnya telah menikah secara sah dengan DSS pada bulan Mei 2021 di KUA Tanjungpinang," ungkapnya.
Suharjono menambahkan, dari pernikahannya dengan DSS, HAR sudah mempunyai seorang anak yang masih berusia balita.
Saat dipertemukan di Mapolsek Bintan Utara, HAR juga sempat meminta meminta maaf kepada istri sahnya DSS atas perbuatannya.
Pasalnya, sejak menikah dengan DSS selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya.
"Jadi HAR ini sejak menikah dengan istrinya sudah kabur selama 9 bulan meninggalkan istrinya tanpa ada kabar. Setelah itu istrinya mengetahuinya menikah lagi dan melaporkan ke Polsek Bintan Utara," jelasnya.
Atas perbuatan HAR, saat ini pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Bintan Utara.
HAR dikenakan Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. [rda]