WahanaNews-Bintan | Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengungkapkan motif kasus penikaman terhadap anak di bawah umur MF (13) di Kedai Kopi Sejahtera RT 02/RW 06 Kampung Kuala Lumpur, Kijang Kota, Bintan Timur, Sabtu (23/4/2022).
Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/4/2022) malam, tersangka SF (29), nekat menikam remaja itu lantaran sakit hati karena ditegur.
Baca Juga:
Sub Terminal Agribisnis di Desa Bandar Tongging Akan Direnovasi Untuk Dijadikan Rest Area.
Akibat sakit hati, SF mengambil senjata tajam (sajam) dan menusuk punggung korban yang masih pelajar SMP Bintan itu sebanyak 6 kali.
"Punggung korban ditusuk sebanyak 6 kali. Lalu korban tersungkur sementara pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian," ujar Suardi.
Sakit hati yang dialami SF ini terjadi pada Minggu (17/4/2022) malam. Ketika itu, dia yang sedang memacu kendaraannya diteriaki oleh rekan MF, Wira di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Siapkan Program Sekolah Rakyat di Jawa Tengah
Ia pun berhenti. Di situ Wira meminta agar dia tidak membawa motor kebut-kebutan.
Setelah kejadian itu, SF pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Namun setengah jam kemudian tepatnya pukul 02.45 WIB dini hari, ia berjalan kaki dengan membawa gunting menuju ke tempat MF yang saat itu berada di Kedai Kopi Sejahtera.
"Jadi karena sakit hati itulah dan juga mabuk minuman alkohol (mikol) korban melancarkan aksinya menusuk korban," jelasnya.
Setelah kejadian itu berlangsung, MF dilarikan oleh rekannya ke RSUD Bintan, sedangkan SF kabur dari lokasi kejadian. Kemudian ibu MF membuat laporan ke Mapolsek B intan Timur terkait kejadian yang menimpa anaknya.
Tak sampai 6 jam, polisi mendapati keberadaan SF di Jalan Korindo, Kelurahan Seilekop dan langsung membekuknya.
"Tak sampai 6 jam, pelaku berhasil kita tangkap. Kini pelaku kita tahan di Sel Mapolsek Bintan Timur guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Akibat melakukan aksi pembunuhan berencana ini pelaku dijerat Pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara. [rda]