WahanaNews-Bintan | Pulau Bintan yang meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terancam kekurangan daging sapi. Penyebabnya adalah kemunculan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penyakit tersebut membuat pemerintah daerah menerbitkan surat penghentian sementara sertifikasi karantina terhadap media pembawa PMK dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi yang mulai berlaku 15 Mei 2022.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
"Kebijakan itu menyebabkan para peternak dan pedagang tidak bisa mendatangkan sapi dari luar daerah," kata Ketua Persatuan Pedagang dan Peternak Sapi/Kambing Pulau Bintan, Thamrin, Jumat (20/5/2022).
Thamrin menyebut selama ini sapi yang didatangkan dari daerah-daerah seperti Jambi, Lampung dan Palembang dikirim ke Pulau Bintan melalui pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.
Menurut dia, para pedagang telah banyak membeli dan membayar sapi untuk didatangkan ke Pulau Bintan, tetapi karena adanya kebijakan penghentian sementara sertifikasi karantina itu menyebabkan sapi tidak dapat diseberangkan dari pelabuhan tersebut.
Baca Juga:
Kemendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Terlibat Kasus Hukum
"Bahkan beberapa truk pengangkut sapi yang sudah berada di pelabuhan Kuala Tungkal terpaksa kembali ke peternakan asal, karena tak bisa menyeberang," ujar Thamrin.
Sementara itu, ia menambahkan stok sapi potong yang ada di Pulau Bintan saat ini hanya mampu bertahan hingga sepekan ke depan saja. Padahal setiap harinya kebutuhan daging sapi segar khusus untuk Kota Tanjungpinang memerlukan dua ekor sapi.
"Stok sapi potong harian yang ada sekarang hanya 15 ekor dan itu cukup untuk satu minggu saja. Setelahnya, jika tidak ada sapi masuk ke Tanjungpinang, maka kios daging sapi tutup," sebut Thamrin.