WahanaNews-Bintan | Seorang remaja di Tanjungpinang, Kepulauan Riau bernama Mohammad Ardiansyah diamankan polisi, Selasa (14/6/2022).
Pria berusia 18 tahun diamankan di kamar Kos-kosan Guest House Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali, karena curi perhiasan.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Pembunuhan Dua Warga India Ditangkap Polisi di Bandara Bali
Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Septi, warga Perum Griya Bestari, Jalan DI Pandjaitan, Kilometer 9 Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Syaban Harahap menjelaskan, pencurian tersebut diketahui berawal korban meletakkan gelang tangan yang digunakan ke dalam tas perhiasan yang ada dalam kamar anaknya.
Saat itu, korban menyadari ada barang perhiasan yang hilang diantaranya dua buah kalung emas, tiga buah liontin emas, dua buah cincin emas dan satu. buah gelang tangan emas.
Baca Juga:
Dalam Setahun, Polresta Denpasar Tangani Ribuan Kasus Kriminal
Korban langsung menanyakan kepada anaknya perihal hilangnya perhiasan tersebut.
“Anak korban mengatakan bahwa sebelumnya Dian (pelaku) yang berada dikamar tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya, korban dan anaknya berusaha menghubungi pelaku melalui sambungan telepon, namun pelaku tidak menjawab dan korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp80 Juta,” ucapnya.
Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi korban melarikan diri ke Balai.
Tim Jatanras, lanjut Awal, langsung bergerak menuju ke Bali dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar.
Selanjutnya mendapatkan informasi, pelaku berada di kamar kosan Guest House Jalan Gelogor Indah, kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah curi perhiasan emas milik korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih berada di Polresta Denpasar untuk dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.[zbr]