WahanaNews-Bintan | Seorang Remaja Putri di bawah umur jadi pemakai dan pengedar narkoba di Pulau Bintan.
Ia dan 9 orang lainnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di 10 lokasi atau TKP yang berada di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, 10 pelaku tindak pidana narkoba itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan dalam kurun waktu 23 hari. Dimulai dari 17 Mei sampai dengan 8 Juni 2022.
“Atas 8 laporan yang kami terima dari masyarakat. Akhirnya 10 pelaku ini berhasil dibekuk. 9 di antaranya itu laki-laki dan 1 wanita,” ujar Tidar, Rabu (15/6/2022).
Untuk 8 pelaku dibekuk di Kecamatan Bintan Timur. Di antaranya 7 orang pria yaitu DW, ED, TD, AL, HS, DD, RD, dan 1 wanita anak di bawah umur, ABH.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
Sementara 2 pelaku lagi dari hasil pengembangan dibekuk di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang yaitu AG dan AH.
Mereka semua pemakai dan pengedar narkoba, sementara untuk bandarnya masih dalam penyelidikan. Karena asal barang haram tersebut dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Dari 10 pelaku itu 3 di antaranya merupakan resedivis kasus yang sama. Kemudian 1 pelaku lagi seorang wanita yang usianya masih di bawah umur,” jelasnya