WahanaNews-Bintan | Dua orang remaja berinisial RY (19) dan MR (18) residivis curanmor beraksi lagi, setelah bebas dari tahanan penjara.
Kini, dua remaja warga Kota Tanjungpinang tersebut ditangkap Satreskrim Polsek Bintan Timur jajaran Polres, dengan kasus yang sama.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Dua orang remaja residivis ini ditangkap lagi, karena mencuri sepeda motor di daerah Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Sabtu (11/6/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi SE menjelaskan, anggotanya telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga di daerah Wacopek, pekan lalu.
AKP Suardi mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dengan ciri-ciri yang sudah didapat.
Baca Juga:
Kemendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Terlibat Kasus Hukum
Awalnya, personel mendapatkan informasi, pelaku berada di daerah Dompak Tanjungpinang. Tim langsung menuju lokasi. Namun para pelaku tidak ditemukan di lokasi tersebut. Hanya menemukan barang curian tersebut, berupa sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna hijau.
“Barang bukti curanmor tersebut kami amankan di Mapolsek Bintan Timur,” ujar AKP Suardi saat memberikan keterangan, Sabtu (25/6/2022).
Tidak berhenti sampai di situ. Tim Reskrim Polsek Bintan Timur terus melakukan penyelidikan, dan didapati para pelaku berada di Tanjung Uban, Bintan Utara. Tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, terkait ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan dua pelaku inisial RY (19) dan MR (18).
“Dua remaja ini merupakan warga Tanjungpinang. Mereka berdua merupakan residivis dengan kasus yang sama, curanmor,” sebut AKP Suardi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolsek Bintan Timur, dua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor merek Honda beat.
“Saat ini, dua pelaku dan barang bukti sepeda motor tersebut telah kami amankan,” jelas AKP Suardi.
Dua remaja residivis curanmor ini melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.[zbr]