WahanaNews-Bintan | Mulai Senin (24/1/2022), travel bubble Singapura - Batam - Bintan mulai diterapkan.
Kebijakan dua negara, Indonesia dan Singapura ini memudahkan wisatawan masuk ke dua negara dengan aman, selama pandemi covid-19.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Langkah ini diharap dapat mengembangkan sektor pariwisata yang sempat 'mati suri' akibat virus corona.
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyambut baik travel bubble tersebut.
Mereka bahkan punya kebijakan yang bisa membuat wisatawan tersenyum.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kebijakan tersebut dipertegas dengan surat edaran (SE) nomor IMI-0196/GR.01.01 tahun 2022, serta ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi serta ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
Apa kebijakan yang diterapkan imigrasi selama travel bubble?
Mereka membebaskan visa kunjungan untuk wisatawan selama 14 hari.
Pembebasan visa kunjungan ini tidak bisa diperpanjang.
"Sesuai aturan petugas Imigrasi Batam telah disiagakan di pintu kedatang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila, Sabtu (29/1/2022).
Tessa menjelaskan pemeriksaan dan pengawasan diperketat untuk menghindari penyebaran virus Corona.
"Selama di Kota Batam, pengawasan diperketat," sebutnya.
Berikut aturan dari surat edaran yang diterim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam:
1. Memilah/memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian baik di area kedatangan maupun area keberangkatan antara jalur pemeriksaan keimigrasian bagi orang asing asing/WNI dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya
2. Melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dengan menerakan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang terhadap orang asing warga negara Singapura yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
(1) Telah berada di wilayah negara Singapura selama 14 (empat belas) hari.
(2) Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut:
(a) Nongsa Terminal Bahari di Batam Kepulauan Riau, atau.
(b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban Kepulauan Riau,
(3) Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:
(a) Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam)
(b) Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
(c) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan
(d) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempa akomodasi dari penyedia akomodasi.
SKEMA Travel Bubble
Ketentuan pelaksanaan Travel Bubble sebelumnya dipertegas dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 201 Tahun 2022 tentang Kawasan Pariwisata dalam Skema Travel Bubble di Batam dan Bintan Provinsi Kepri.
Selain itu ada pula Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, mengatakan pihaknya masih akan menunggu surat tambahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kebijakan bebas visa khusus WNA dari Singapura yang akan masuk ke Indonesia.
"Kita tunggu surat Kemenkumham, mungkin akan keluar hari ini atau besok. Nah, tiga surat ini yang akan menjadi dasar pelaksanaan Travel Bubble di Kepri," ujar Buralimar ketika ditemui di salah satu kafe kawasan Batam Center, Minggu (23/1/2022).
Adapun di dalam SK Gubernur Kepri, area Travel Bubble di Batam meliputi Tering Bay Golf & Convention Centre; Montigo Resort; Batam View Beach Resort; Nuvasa Bay; Infinite Framework Studio (Nongsa Digital Park); Tamarin Satana Golf; Nongsa Point Marina; dan Turi Beach Resort.
Sedangkan di Bintan, tempat wisata yang masuk dalam area Travel Bubble di antaranya, Doulos Phos The Ship Hotel; Natra Bintan; The Anmon Resort Bintan; Chill Cove; Nirwana Garden Bintan; Laguna Bintan Golf Club; Banyan Tree Bintan; Angsana Bintan; Cassia Bintan; The Sanchaya Bintan; Club Med Bintan Island; Ria Bintan Golf Club; Taman Safari Lagoi; dan Bintan Mangrove.
"Nanti konsepnya kita akan terapkan karantina wilayah. Jadi wisman Singapura yang masuk ke Batam atau Bintan bebas beraktivitas tapi tidak boleh keluar dari kawasan Travel Bubble," jelas Buralimar.
Di Batam sendiri, wisman yang datang akan melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura, sedangkan di Lagoi Bintan, dipersiapkan Terminal Feri Bandar Bintan Telani.
Pembukaan Travel Bubble ini rencananya akan digelar mulai 24 Januari 2022.
Mengikuti mekanisme Travel Bubble ini, wisman wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, disertai hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, wisman juga menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya; menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan paket wisata di Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation; menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan; menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass; serta menjalankan pemeriksaan suhu tubuh.
"Nanti kita lihat dua minggu ke depan setelah dibuka, bagaimana pelaksanaanya. Kalau lancar, kita akan ajukan lokasi lainnya di Kepri untuk diterapkan mekanisme Travel Bubble, misalnya seperti di Harbourbay Batam," tambah Boeralimar.
Ia menilai, tempat-tempat wisata di Nongsa dan Lagoi sudah sangat siap menyambut wisman melalui mekanisme Travel Bubble.
Persiapan ini bahkan sudah dijalankan sejak setahun ke belakang.
Pihaknya mengimbau kepada para pengelola wisata di area Travel Bubble agar kelak mengawasi dengan ketat kegiatan wisata dari para wisman yang datang agar nantinya tidak menimbulkan kemunculan kasus.
"Kami harapkan kepada pengelola melakukan pengawasan ketat," kata Boeralimar. [rda]