WahanaNews-Bintan | Tim terpadu penanganan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti kasus penyelundupan PMI yang banyak terjadi belakangan ini.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Di samping letak geografis Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Sehingga Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam penempatan ilegal PMI.
"Tim terpadu yang dibentuk ini mencakup sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan," kata Kepala Bagian Hukum Setda Bintan, Nurhayati, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Nurhayati menjelaskan, keberadaan tim terpadu ini dikuatkan dengan SK Nomor 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI itu, nantinya bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI, khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.
Tim terpadu yang dibentuk nantinya akan lebih fokus kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan ilegal PMI yang melintas di Bintan.
"Sehingga dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan ilegal PMI," ungkapnya.
Nurhayati mengimbau warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal PMI untuk bisa melaporkan ke tim terpadu.
"SK Tim Terpadu Terkait Penanganan Penempatan Ilegal PMI juga sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bintan, Pak Roby Kurniawan kemarin," tutupnya. [rda]