WahanaNews.Bintan | Har, pria di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang diamankan polisi di hari pernikahannya pada Februari 2022 lalu akhirnya divonis hakim 1 tahun penjara.
Pria tersebut dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena telah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP tentang perkawinan.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Rabu (1/6/2022).
Atas putusan tersebut Har menyatakan menerimanya. Menerima putusan juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bintan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan Har telah terbukti menelantarkan istri sahnya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Har dan Ds diketahui telah menikah sejak bulan Mei 2021 yang lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Pinang. Namun setelah menikah, Har pergi dan tidak lagi kembali menemui Ds.
Sekitar 9 bulan berlalu, Ds mendapatkan kabar jika Har akan menikah lagi dengan perempuan lain berinisial N. Pernikahan Har itu tidak disampaikan kepada Ds.
Karena tidak terima, Ds kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 12 Februari 2022, atau di hari resepsi pernikahan Har dengan N. Pada hari itu juga Har dijemput oleh polisi di sebuah rumah di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.