WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah memeriksa sejumlah saksi korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan yang dianggarkan dalam APBD Bintan 2018 seharga Rp 2,44 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya telah memeriksa 20 orang.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Mereka adalah pemilik dan penjual lahan, BPN Bintan, pejabat Dinas PUPR dan Perkim, kehutanan dan pihak lainnya yang terkait.
“Ketika kasus ini masih dalam penyelidikan kita hanya periksa 15 orang. Kini sejak kasusnya ditingkatkan ke penyidikan kita akan periksa 20 orang. Termasuk 7 orang ahli waris,” ujar Fajrian, kemarin.
Ditanya berapa orang yang akan ditetapkan tersangka. Fajrian mengaku tersangka dalam kasus ini tidak sampai 5 orang.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Ia memperkirakan bisa 2-3 orang tersangka. Namun dia belum bisa membeberkan identitas para tersangka karena masih dirampungkan.
Lahan TPA Tanjunguban Selatan itu dibeli oleh Pemkab Bintan melalui dinas terkait.
“Untuk pengakuan-pengakuan sudah ada tapi kita sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kesana. Jika sudah kuat buktinya maka akan kita beritaukan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain memeriksa para saksi, jaksa juga berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengungkap kasus ini.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan lahan tersebut.
Kemudian juga berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tujuannya untuk menilai aset yang dibeli oleh Pemkab Bintan pada 2018 lalu.
“Kita ingin pastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dan juga ingin mengetahui besaran pastinya harga aset tersebut,” katanya. [rda]