WahanaNews-Bintan | Tes cepat antigen atau tes usap PCR Covid-19 diberlakukan untuk wisatawan domestik yang akan masuk ke kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau.
"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 Februari 2022," kata GM PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Abdul Wahab selaku pengelola Lagoi di Bintan, Sabtu.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Wahab menyebut wisatawan domestik yang melakukan perjalanan sehari di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes cepat antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
"Tes antigen boleh di luar atau di pintu kedatangan domestik simpang Lagoi, dengan harga Rp100 ribu," ujarnya.
Sementara bagi wisatawan domestik yang akan menginap di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Penerapan ini akan terus dievaluasi sejalan dengan regulasi pemerintah daerah," ujar Wahab.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan penerapan tes cepat antigen maupun tes usap PCR bagi wisatawan domestik di Lagoi, sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan seiring munculnya varian baru Omicron.
Apalagi sekarang di Lagoi, kata Ansar, sudah ada aktivitas kunjungan wisman Singapura dengan skema gelembung perjalanan "travel bubble".