WahanaNews-Natuna | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing.
Sebanyak 28 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam dideportasi usai menjalani proses penegakan hukum Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Baca Juga:
Kapal Dagang MV Serdal Tenggelam di Seychelles, Seorang ABK Indonesia Tewas
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, para ABK asal Vietnam tersebut merupakan pelaku ilegal fishing yang diamankan pada Agustus 2021 lalu saat sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.
"Para deteni ini merupakan ABK yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Hampir setahun lalu di Ranai. Mereka ada 28 orang,” ujar Gelora Nusantara, Jumat (10/06/2022).
Saat pendeportasian, para ABK tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Ranai. Pihak Imigrasi Ranai juga berkoordinasi dengan TNI AU ketika menaiki pesawat menuju Jakarta.
Baca Juga:
2 Abang Adik ABK Kapal Poseido Buang Tumpal Sianturi ke Laut hingga Tewas dan Jasad Tidak Ditemukan Lagi
Proses deportasi diawali dengan keberangkatan para ABK dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta.
Selanjutnya transit ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan terbang menuju Ho Chi Minh, Vietnam Sabtu besok.
“Mereka akan dideportasi dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta, yang selanjutnya dideportasi ke Vietnam melalui Denpasar besok,” kata Gelora Nusantara.
Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum laut internasional, para ABK asing tersebut tidak dikenakan sanksi badan.
Setelah proses penegakan hukum telah selesai, maka dapat dipulangkan ke negara asalnya. Saat ini tidak ada ABK asal Vietnam yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Natuna.
Namun ada ABK asal Vietnam yang masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Natuna yang akan dipindahkan ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini masih ada ABK asal Vietnam dalam proses hukum di Kejaksaan Natuna dan mungkin akan dipindahkan ke Tanjung Pinang,” pungkasnya.[zbr]