WahanaNews-Natuna | Sebanyak 3.631 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kepri mendapatkan remisi, dalam rangka peringatan ulang tahun ke-77 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Saffar M. Godam di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Dari sebanyak 3.631 warga binaan yang dapat remisi, mayoritas dari narapidana narkotika. Sedangkan dari ribuan orang itu, hanya 25 orang saja langsung bebas.
“Warga binaan harus mendapatkan pembinaan dan pelatihan, selama menjalani masa kewajiban di Lapas,” kata Ansar.
Ansar meminta ke masyarakat, agar dapat mengayomi warga binaan yang baru saja usai menjalani hukumannya. Warga binaan, kata Ansar berhak mendapatkan kesempatan kedua.
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Bengkulu Siapkan 2 TPS untuk Pilkada 2024
“Karena mereka semua saudara-saudara kita, jadi kita harus merangkul mereka kembal. Tolong jangan mereka dikucilkan karena kekompakan dan persaudaraan itu yang terpenting,” ucap Ansar.
Tidak hanya memberikan secara simbolis remisi untuk ribuan warga binaan. Ansar mengatakan akan menyerahkan sebanyak 77 e-KTP ke warga binaan.
Hal ini dalam rangka membantu warga binaan, untuk mengakses berbagai layanan seperti kesehatan atau politik.[zbr]