WahanaNews-Natuna | Empat dari ratusan penumpang Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01 ketahuan tak penuhi aturan perjalanan domestik saat diperiksa di Pelabuhan Penagi, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (17/7/2022) sore.
Setiap penumpang yang turun diperiksa oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bunguran Timur yang terdiri dari petugas kesehatan, TNI dan Polri.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Transportasi Laut, Berikut Detailnya
Setiap penumpang yang turun diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan negatif Antigen atau PCR bagi mereka yang belum lengkap dosis ketiga atau booster serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Camat Bunguran Timur sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bunguran Timur, Hamid Asnan mengatakan, selain mensosialisasikan pihaknya juga menerapkan aturan baru terkait perjalanan domestik menggunakan moda transportasi laut, darat dan udara.
Seperti diketahui per Minggu 17 Juli 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menaati dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga:
Aturan Baru, Persyaratan Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Booster
Ia menjelaskan syarat perjalanan bagi calon penumpang dalam aturan tersebut berupa;
-Bagi yang sudah divaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, pelaku perjalanan wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi.
-Pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
-Pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Tadi setelah kami periksa, ada sekitar empat orang yang belum memenuhi syarat perjalanan," kata Hamid.
Hamid menjelaskan, 4 orang tersebut di antaranya ada yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua namun tidak melengkapi surat keterangan negatif Antigen.
Dan ada pula yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, selain itu tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, kelalaian tersebut berasal dari awal mula keberangkatan penumpang alias di pelabuhan sebelumnya.
"Harusnya di pelabuhan sebelumnya mereka sudah diberitahu terkait aturan baru ini," ujar Hamid.
Meski begitu, lanjut Hamid, dikarenakan aturan tersebut masih baru, pihaknya akan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kedepannya untuk melakukan perjalanan domestik wajib menaati aturan PPDN yang terbaru.
"Karena ini juga masih baru, jadi ini merupakan tahap sosialisasi kembali kepada masyarakat bahwa ke depannya akan diterapkan aturan ini," kata Hamid.[zbr]