WahanaNews-Natuna | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Anambas mengadakan sosialisasi hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
kegiatan yang menyasar para pelajar itu, dilaksanakan di SMP Negeri 1 Palmatak, Kabupaten Anambas, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Polres Sigi Tingkatkan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar di Sulawesi Tengah
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menuturkan, pada kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah pada tahun 2022 mengambil tema 'Bullying di Lingkungan Sekolah'.
"Ini merupakan salah satu program kejaksaan yakni 'Jaksa Masuk Sekolah'. Perlu diketahui, tugas dan fungsi Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan diberi kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai penyelidik/ penyidik, melaksanakan penetapan hakim, jaksa pengacara negara," jelasnya.
Katanya, dengan program JMS akan menjadi pengenalan pengetahuan baru bagi generasi muda serta memotivasi para pelajar untuk nantinya dapat berniat gabung ke instansi kejaksaan.
Baca Juga:
Anak Dibully di Sekolah? Lakukan 7 Langkah Ini
Kami ingin memberi motivasi kepada siswa-siswi agar kelak Kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini," ucap Roy.
Lebih dalam dijelaskannya, program JMS dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Artinya ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Anambas, Herianto turut mengapresiasi Cabjari Natuna di Tarempa yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum kepada pelajar yang ada di Kabupaten Anambas.
"Kami dari Pemda Anambas berterima kasih, dengan program JMS ini membuat siswa siswi dapat mengenal hukum sejak dini," ujarnya.
Sosialisasi yang digelar berjalan lancar dengan diskusi menarik antara kejaksaan dan peserta. Animo para siswa-siswi pun tampak bersemangat mengutarakan pertanyaan seputar persoalan hukum seperti narkotika, perundungan di sekolah baik secara langsung maupun daring (cyberbullying), berita bohong / hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE.[zbr]