Natuna.WahanaNews.co | Kasus dugaan korupsi dana Desa Matak, Kecamatan Kute Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk tahap II pada Selasa (19/4/2022).
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa juga telah menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (19/4/2022) sore.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Kapten Kapal Tenggelam yang Tewaskan 15 Orang Sebagai Tersangka
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Matak berinisial Adan Sekretaris Desa berinisial F.
Berkas serta tersangka diterima penuntut umum pada Cabjari Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda. Dalam pelaksanaan ada tahap II tersebut, kedua tersangka didampingi turut didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Hari Selasa sekira pukul 15.00 WIB kita telah melakukan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Matak tahun 2019," jelas Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Akan Hadir Langsung di Kegiatan BIAN Tanjung Pinang
Barang bukti yang diterima kejaksaan adalah berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019.
Adapun dokumen-dokumen tersebut terkait dengan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah.
Roy memaparkan, kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726," sebut Roy.
Selanjutnya Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan tahap selanjutnya, yakni melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang.
"Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," ucap Roy.[zbr]