WahanaNews-Natuna | Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad didampingi Kadis Kominfo, Hasan menghadiri agenda hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Rakernas dipimpin langsung oleh Ketua APPSI yang juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Dewan Pakar APPSI, Ryas Rasyid dan Ketua KASN Agus Pramusinto, serta dihadiri Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, dan Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga:
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp3,428 Triliun
Beberapa agenda pembahasan dalam Rakernas APPSI kali ini di antaranya mengenai reformasi birokrasi yaitu penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penerapan otonomi daerah terkait Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yaitu Kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
Usai memaparkan gambaran umum dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri, Gubernur Ansar menjelaskan urgensi terhadap Rancangan UU Daerah Kepulauan.
Menurut Gubernur, Kepri yang merupakan Daerah Kepulauan bersama dengan 8 (delapan) Provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja sama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan Rancangan UU Daerah Kepulauan.
Baca Juga:
Pemprov Kepri Beri Bantuan 9.830 Kg Pupuk Kepada Kelompok Tani di Natuna
"Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai" ucap Gubernur Ansar.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar yang juga membahas rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri, menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi.
Ia menganggap, rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.
"Juga sebagai perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. Di mana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya" papar Gubernur Ansar.
Kemudian, Gubernur memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri di mana pada tahun 2021 mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020. adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
"Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama di samping disiplin kerja" ungkapnya.
Gubernur juga membawa matriks daftar inventaris masalah selain RUU Daerah Kepulauan dan manajemen sumber daya aparatur.
Di antaranya Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, implementasi Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest, FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun, implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan ajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi BTS.[zbr]