WahanaNews-Natuna | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri) sedang berupaya dan berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Malaysia untuk membebaskan nelayan Natuna.
Kepala DKP Kepri, Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan istri nelayan Natuna yang ditangkap aparat Malaysia, karena diduga hanyut ke perairan negara jiran tersebut.
Baca Juga:
DKP Klaim Stok Pangan di Kota Bekasi Jelang Nataru Aman dan Stabil
“Kalau memungkinkan besok saya akan ke Natuna untuk bertemu keluarga nelayan kita yang ditangkap di Malaysia,” kata Arif di Tanjungpinang, Senin (19/09).
Ia menyampaikan sudah menyurati pihak kedutaan dan Kementerian Luar Negeri untuk membantu membebaskan nelayan Natuna yang hanyut di perairan Serawak. “Saya sudah hubungi KJRI di Serawak dan berkomunikasi dengan istri nelayan kita itu,” ucapnya.
Menurutnya, nelayan asal Natuna yang ditangkap di Serawak dalam keadaan sehat dan akan terus diawasi. Ia menyebut, pihak KJRI sedang melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi kepada nelayan agar mengetahui penyebab mereka sampai ke perairan Malaysia.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
“Ini akan terus dicek, apakah mereka benar hanyut atau ada masalah lain, bahkan bertabrakan dengan aturan polisi di sana. Mereka juga ditangkap oleh polisi perikanan dan menunggu selama 14 hari,” ujarnya.
Arif menuturkan, pihaknya akan menugaskan DKP cabang untuk mengecek kondisi perekonomian keluarga korban untuk memberikan bantuan ke keluarganya.
“Yang penting bagi mereka, bagaimana mereka dapat berkomunikasi dengan suami dan anaknya yang ditahan,” tuturnya.
Ia berharap, dua nelayan Natuna yang ditangkap dapat segera dibebaskan dan nelayan tersebut dapat bertemu lagi dengan keluarganya dengan sehat.
Sebelumnya diberitakan, nelayan Natuna, Kasnadi (51) dan Johan (26), malah ditangkap aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Tanjung Manis pada Rabu, 7 September 2022. Keduanya ditangkap karena memasuki perairan Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.[zbr]