WahanaNews-Natuna | Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan, Firman dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam tuntutannya, JPU Bambang Wiradhany menyatakan, terdakwa Firman terbukti bersalah melakukan penggelapan dan penipuan secara berlanjut. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP.
Baca Juga:
Terkait Permintaan Pemindahan Tiga Napi Warga Bulgaria, Menko Yusril Bakal Pelajari
“Menuntut terdakwa pidana 3 tahun penjara,” kata JPU pada sidang secara virtual.
Atas tuntutan itu, terdakwa Firman menyatakan keberatan. Terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus pelaku penipuan dan penggelapan di Pasar Baru Tanjungpinang, Minggu (2/1).
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Kasus Penipuan Investasi Gula Rp10 Miliar Dua Pengacara
Pelaku yakni Firman, dilaporkan telah menggelapkan uang investasi dolar Singapura (SGD) senilai miliaran rupiah milik rekannya.
Penipuan dan penggelapan bermula pada September 2020. Pelaku menawarkan SGD murah kepada korban yakni Tony dengan selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yg berlaku saat itu.
Korban tertarik lalu mentransfer sejumlah uang rupiah ke pelaku untuk membeli SGD.