WahanaNews-Natuna | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Natuna-Natuna Utara diterbitkan Presiden Joko Widodo guna bagian dari upaya menjaga kedaulatan.
Dalam peraturan tersebut, ada dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pertama, pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Kedua, peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Adapun dalam pengelolaan wilayah pertahanan, ada empat strategi yang dicantumkan.
Pertama, peningkatan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya. Kedua, pengendalian dampak lingkungan di daerah latihan militer.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian, pelaksanaan pertahanan dan keamanan secara dinamis.
Terakhir, peningkatan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan.
Sementara untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara, ada beberapa strategi yang disiapkan.
Mulai dari mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan, hingga menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan dapat menjamin keselamatan pelayaran.
Aturan lain yang tercantum dalam perpres itu meliputi kebijakan dan strategi di berbagai bidang. Beberapa hal yang diatur adalah konservasi wilayah laut, perekonomian dan wisata, serta batas wilayah perairan Natuna dan Natuna Utara.
Sebelumnya, perairan Natuna menjadi sorotan dunia. China mengklaim wilayah itu masuk dalam teritori mereka berdasarkan Sembilan Garis Putus.
Sementara itu, negara-negara di ASEAN sepakat batas wilayah di sebagian Laut China Selatan telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982.
Sebagai informasi, Kabupaten Natuna nantinya akan memiliki kawasan ekonomi khusus (KEK). Pemerintah Kabupaten Natuna bahkan telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha dan investor di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi mengemukakan kabupaten Natuna memiliki potensi serta daya tarik ekonomi dari berbagai lini sektor, salah satunya perikanan.
"Dapat kita lihat disini, hampir 92% lebih Natuna dikelilingi lautan dan tentunya ini memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi khususnya hasil kelautan," jelas Siswandi.
Sementara itu, Komisaris utama Lazuardo Vittorio Indonesia Tri Kusno Wibowo mengemukakan akan melakukan perumusan business plan dengan para investor untuk melakukan sejumlah pembangunan di kawasan tersebut.
Mulai dari pembangunan cold storage dan pengadaan armada pendingin serta suplai logistik untuk bermitra dengan pemkab Natuna guna mensukseskan pembangunan kawasan ekonomi khusus.
"Saya dan kawan-kawan akan segera melakukan kunjungan kesana guna memperdalam potensi-potensi tersebut termasuk pembangunan cold storage, pengadaan cooler truck hingga suplai logistik" tegasnya. [rda]