WahanaNews-Natuna | Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan.
Acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis dilaksanakan pada hari Selasa (21/6).
Baca Juga:
PT SKS Listrik Kalimantan Aktif Dukung Gerakan Literasi Nasional dengan Program Unggulan
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diundangkan pada 26 April lalu, terdiri dari 31 Bab dan 172 Pasal.
Pada Bab XVIII, Pasal 132 sampai dengan Pasal 135 mengatur secara khusus mengenai Program Sekolah Penggerak.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, Warsita menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Bupati Natuna beserta perangkat daerah lainnya terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Natuna.
Baca Juga:
Kementan Optimalkan 500 Hektare Lahan Rawa Aceh Utara untuk Ketahanan Pangan
“Atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Natuna atas dukungannya dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Semoga dengan dukungan ini transformasi pendidikan di Natuna dapat segera terwujud,” ujar Warsita, di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Natuna, maka perlu pengaturan untuk menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Natuna.
“Perda sudah saya tandatangani, dan sudah berlaku sejak diundangkan,” ungkap Wan Siswandi seraya menambahkan Perda yang memayungi penyelenggaraan pendidikan itu lahir berdasarkan kesepakatan Pemkab Natuna dan DPRD yang disahkan melalui rapat paripurna.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni menjelaskan ada empat pasal berkaitan langsung dengan PSP, di mana salah satunya (Pasal 134) menyebutkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP di Kabupaten Natuna.
Penyelenggaraan PSP dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pelaksanaan kegiatan, sampai dengan monitoring dan evaluasi.
“Natuna memiliki 1 PAUD, 4 SD, dan 2 SMP sebagai pelaksana PSP untuk angkatan 2, ditambah 1 SMA yang berada di bawah kewenangan provinsi. Sedangkan untuk angkatan 3 masih dalam proses untuk pleno kelulusan,” terangnya.
Indra menambahkan bahwasanya Kabupaten Natuna telah ditetapkan Kemendikbudristek sebagai salah satu kabupaten pelaksana program sekolah penggerak angkatan 2 untuk tahun ajaran 2022/2023 dengan ditindaklanjuti adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Penyelenggaraan PSP antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 31 Agustus tahun 2021.
Sebagai informasi, Perda penyelenggaraan pendidikan yang baru saja ditetapkan itu, tidak saja mencakup program sekolah penggerak sebagai bagian dari implementasi kebijakan Merdeka Belajar, namun terdapat juga pasal-pasal yang mengatur tentang Program Pendidikan Guru Penggerak, Asesmen Nasional, dan lainnya.
Di samping itu, komitmen Pemkab Natuna dalam penyelenggaraan PSP yang ditunjukkan dalam regulasi setingkat Perda turut didukung dengan perencanaan dan anggaran daerah.
Mengakhiri pertemuan, Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan Piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada Bupati Natuna yang disaksikan pula oleh Kadisdikbud, Indra Joni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Umar Wirahadikusuma, Kepala Bidang PAUD PNF, Defrizal, dan Kepala Seksi Pembinaan GTK PAUD Dikmas, Budiman, Kepala Barenlitbangda, Mustofa, dan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Barenlitbangda, Emil Lismana.[zbr]