WahanaNews-Natuna | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tinjau kembali kebijakan yang mengizinkan kapal menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantung yang beroperasi di wilayah perairan setempat.
"Kami pemerintah dan perwakilan nelayan akan segera membuat surat kepada Menteri KKP dan Dirjen tangkap untuk meninjau kembali kebijakan tentang alat tangkap," kata Wakil Bupati Natuna Rodial Huda saat meninjau kapal yang ditangkap Satpolairud setempat di Natuna, Selasa (22/2).
Baca Juga:
300 Siswa SD dan SMP Ikuti Lomba English For Dairi
Satpolairud Polres Natuna menangkap satu unit kapal, KM Sinar Samudra, yang dilaporkan masyarakat melanggar aturan karena menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan dan beroperasi di wilayah kurang dari 30 mil.
Wakil Bupati mengatakan keberadaan kapal-kapal dengan alat tangkap jaring tarik berkantung amat merugikan masyarakat, karena merusak lingkungan dan mengganggu wilayah pencarian nelayan setempat.
Menurut dia, meski keterangan ahli menyatakan alat tangkap yang digunakan KM Sinar Samudra sesuai dengan aturan, namun nyatanya tidak berbeda dengan cantrang, bahkan setelah diperiksa lebih lanjut KM Sinar Samudra juga membawa jaring cantrang.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi Desk Pilkada Dairi, Ini Kesiapannya
"Kami sebagai orang lapangan melihat bahwa alat ini hampir tidak ada bedanya dengan cantrang. Artinya walau sudah legal secara aturan, tetap merusak lingkungan, dan tadi juga mereka membawa jaring cantrang", kata Wabup.
Karenanya, walau Pemda tidak memiliki kewenangan di laut, namun pihaknya tetap menentang penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat Natuna.
Dalam kesempatan itu, Wabub juga meminta aparat terkait memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap kapal yang melakukan penangkapan pada wilayah di bawah 30 mil. Padahal itu adalah daerah untuk nelayan tradisional setempat.
Ia bercerita, sempat menyaksikan puluhan kapal serupa dengan KM Sinar Samudra beroperasi di sekitar Perairan Midai.
"Artinya mereka tidak menaati aturan yang diberikan pemerintah. Wajar kami, Pemda Natuna dan nelayan Natuna protes keras terhadap kegiatan ini," kata dia.
Pemda, kata dia melanjutkan, berkepentingan menjaga dan membela nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
"Kalau mereka (kapal dari luar Natuna) beroperasi di bawah 30 mil, otomatis lingkungan akan rusak. Penghasilan nelayan Natuna akan terus merosot," kata dia.
Di tempat yang sama, Kasatpolairud Polres Natuna AKP Sandi Pratama Putra mengatakan KM Sinar Samudra ditangkap di perairan Pulau Subi dengan jarak 13 mil dari bibir pantai.
"Saat penangkapan kami lakukan pukul 5 subuh pada Jumat (18/2). Saat itu mereka sedang persiapan untuk bekerja, menaikkan jangkar," kata dia.
Sementara, Ketua DPC HNSI Natuna Hendri mengatakan pihaknya tegas menolak alat tangkap yang merusak lingkungan.
"Kami berharap kepada Pak Bupati yang diwakili Wabup supaya mengirim protes. Kalau bisa kebijakan ini kita moratorium dulu. Kami minta KKP moratorium kebijakan jaring tarik berkantong. Karena fakta di lapangan sangat merusak dan merugikan nelayan Natuna," kata dia. [rda]