WahanaNews-Natuna | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pembangunan Jetty Pengadah, Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Selasa (19/7/2022).
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki mengatakan, sidak tersebut untuk mengetahui tujuan pembangunan jetty di Pengadah.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Lantaran ia menyebut, pemerintah daerah tidak mengetahui untuk apa jetty itu dibangun.
Saat sidak ke lokasi, pihaknya juga menanyakan terkait izin pembangunan jetty dengan cara mereklamasi pantai tersebut.
"Kenapa hari ini kami turun sidak ke sana, karena untuk mengetahui terkait kegunaan dan perizinannya. Sebab pemerintah daerah tidak mengetahui terkait pembangunan dan fungsinya," kata Marzuki saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kantor DPRD Natuna.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Ia mengaku, selama ini DPRD telah berulang kali menanyakan keberadaan pembangunan jetty itu kepada pemerintah daerah (pemda).
Namun pihak pemda mengaku tidak mengetahuinya, karena pembangunan seperti itu bukan kewenangan pemerintah daerah.
"Akibatnya, kami anggota dewan ini kalau ditanya masyarakat juga tidak tahu. Maka kami turun ambil tahu," katanya.
Terkait hal ini, Marzuki menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna agar proaktif mengambil inisiatif untuk mencari tahu terkait seluruh kegiatan yang berlangsung di Natuna, baik kegiatan dari pusat maupun provinsi.
Termasuk kegiatan pertambangan, meskipun kegiatan itu di luar ranah Pemda.
"Begitu juga harapan kami kepada pemerintah pusat dan provinsi, kalau ada kegiatan di Natuna agar daerah juga dikasih tahu. Kami anggota dewan dan masyarakat siap memback up pengawasannya," ucap Marzuki.
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Marzuki memastikan pembangunan Jetty Pengadah itu belum mengantongi izin dari provinsi.
Sementara pembangunannya sudah hampir rampung.
Marzuki mengatakan, Jetty Pengadah itu dibangun oleh PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dengan cara mereklamasi pantai sepanjang 300 meter.
Saat ini yang sudah berhasil dibangun sepanjang 270 meter.
"Jadi sisanya tinggal 30 meter lagi jetty itu sudah jadi. Tapi pembangunannya sudah dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi karena mereka belum ada izin," jelas Marzuki.
Menurut keterangan yang dihimpun dari DPRD Natuna, Jetty Pengadah itu dibangun untuk dua fungsi.
Yakni untuk persiapan tambang pasir kuarsa silika dan untuk mendukung pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Teluk Buton-Kelarik yang juga dikerjakan oleh group korporasi penambang kuarsa PT. IKJ.
Adapun alasan perusahaan tersebut membangun Jeti sebelum keluarnya izin pembangunan adalah untuk menghindari ganasnya musim utara yang akan tiba menjelang akhir tahun.
"Kata pihak perusahaan tadi, izinnya sedang on proses. Tapi mereka tidak melanjutkan pembangunan itu lagi dan katanya sudah diberikan sanksi administrasi oleh provinsi," tutup Marzuki.[zbr]