WahanaNews-Kepri | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menjadi sasaran program percontohan desa anti korupsi.
"Atas masukan dari pihak yang berkompeten, kami KPK memilih Kabupaten Natuna sebagai projek desa anti korupsi di provinsi kepulauan, dimana akan kami lakukan observasi desa wilayah Kabupaten Natuna," kata Kepala Derektorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Wirdianto saat melakukan kunjungan di Kantor Bupati Natuna, Senin.
Baca Juga:
KPK RI Gelar Rapat Dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara Tentang Pemberantasan Korupsi
Ia juga menyampaikan program desa anti korupsi dilatarbelakangi pencermatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Ia juga mengatakan selain melakukan observasi, rangkaian kegiatan KPK di Kabupaten Natuna diantaranya adalah melakukan bimbingan kepada pemerintah setempat, khususnya pemerintah desa.
"Selain melakukan observasi kami juga memberikan sosialisasi dan bimtek kepada perangkat desa dan BPD tentang desa anti korupsi, setelah itu kami juga akan melakukan penilaian desa anti korupsi," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Nonaktif dan Pertemuan Kontroversial dengan Syahrul Yasin Limpo
Ia mengatakan ada beberapa indikator penilaian desa anti korupsi diantaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta terakhir kearifan lokal.
Ia berharap pelaksanaan program desa anti korupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.
"Semoga Natuna akan terpilih sebagai contoh desa anti korupsi, tapi capaian ini tidak akan tercapai tanpa dukungan semua khalayak, kami berharap semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi," katanya berharap.